Tandaseru — Plt Kepala Biro Administrasi Pembangunan Provinsi Maluku Utara berinisial IAH, mantan Kepala Biro Kesra berinisial DB, dan Bendahara Biro Adbang berinisial ST akhirnya bersedia mengganti uang milik Muchdi Garwan usai dilaporkan ke Polres Ternate.

Muchdi merupakan ASN Pemprov Malut yang uangnya dipinjam ratusan juta untuk pembuatan kanopi rumah dinas ASN menyambut STQ nasional 2021 lalu.

Muchdi kepada awak media mengatakan, setelah kasus tersebut diberitakan, para terlapor akhirnya menunjukkan itikad baik mengembalikan uang miliknya.

“Mereka ada itikad baik untuk mengembalikan uang saya,” kata Muchdi, Jumat (23/12).

Pengembalian yang dilakukan oleh para terapor ini sesuai kesanggupan mereka, sehingga dibuat kesepakatan baru yakni mengembalikan uang miliknya dengan nominal Rp 160 juta.