Kemudian konsep dasar Pinjaman Daerah dalam PP 54/2005 dan PP 30/2011 pada prinsipnya diturunkan dari UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, berbunyi; Pinjaman Jangka Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b merupakan Pinjaman Daerah dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran, dan kewajiban pembayaran kembali pinjaman (pokok pinjaman, bunga, dan biaya lain) harus dilunasi dalam kurun waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan kepala daerah yang bersangkutan.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.