Untuk wilayah Kota Ternate, kata dia, yang telah masuk program PTSL tahun ini yakni sebanyak 513 sertifikat dan semuanya sudah terealisasi.

Warga Ternate yang saat ini belum memiliki sertifikat dapat melakukan pengurusan secara pribadi ke Kantor BPN Kota Ternate, dengan membawa serta berkas persyaratannya.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota, M Tauhid menyampaikan pentingnya memiliki sertifikat bidang tanah bagi masyarakat. Sebab, hanya sertifikat hak milik (SHM) lah yang memiliki legalitas diakui oleh negara.

“Maka saya meminta kepada warga harus memiliki sertifikat, karena itu menjadi landasan hukum dikemudian hari,” imbaunya.