“Karena ini adalah perintah undang-undang, baik itu putusan di Mahkamah Agung perdata, kemudian juga dengan undang-undang partai politik,” ujarnya.

“Kami kira ini akan ditempuh jalur hukum dan kita lihat perkembangan selanjutnya. Karena saat ini ada upaya-upaya ke kementerian untuk minta dianulir keputusan tersebut,” tandasnya.

Sekadar diketahui, Amin menggugat pengurus pusat dan daerah PDIP atas pemecatan dirinya sebagai anggota partai.

Pemecatan itu berdampak pada PAW anggota DPRD yang SK-nya telah diterbitkan Menteri Dalam Negeri pada 2 Desember 2022.

Dalam SK Nomor 100.2.1.4-6221 Tahun 2022 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Maluku Utara itu, Darwis Gorontalo selaku pemenang kedua di daerah pemilihan Kepulauan SulaPulau Taliabu ditunjuk menggantikan posisi Amin.