Tandaseru — Pelantikan Darwis Gorontalo sebagai Anggota DPRD Maluku Utara masih menuai penolakan dari kubu dr. Amin Drakel, Sp.OG.
Amin merupakan mantan Anggota DPRD yang posisinya digusur Darwis.
Kuasa hukum Amin, Fadly S Tuanany, menyatakan langkah Ketua DPRD melantik Darwis adalah kesalahan besar. Menurutnya, pelantikan itu merupakan kesalahan fatal karena telah mengabaikan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara Nomor 37 tentang putusan sela oleh Pengadilan Negeri Ternate.
“Ini menjadi rujukan Menteri Dalam Negeri memberhentikan dr. Amin Drakel dan mengangkat Darwis Gorontalo sebagai anggota DPRD itu bermasalah,” kata Fadly, Selasa (20/12).
Ia bilang, setelah putusan PN Ternate dibatalkan PT dan PN diperintahkan tetap melanjutkan gugatan Amin ke PDI Perjuangan maka dengan sendirinya seluruh mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) harus dihentikan.
Tinggalkan Balasan