“Bahkan diduga kuat tidak memiliki dasar ketentuan SPPD sebagaimana ketentuan alokasi dana pada DPA tahun anggaran 2022,” tegasnya.
LPP juga menemukan dugaan Direktur Administrasi menerima fee senilai Rp 17 juta dan Rp 13 juta untuk pembelian barang dari toko logam abadi yang beralamat di Jl. Pahlawan Revolusi.
Tinggalkan Balasan