Ketua LPP-Tipikor Malut Zainal Ilyas mengungkapkan, ada indikasi Direktur Utama menerima dana representatif senilai Rp 272 juta terhitung sejak April hingga November 2022 tanpa ada pertanggungjawaban.

“Bahkan penerimaan dana representatif tersebut diduga tidak ada kejelasan terkait penggunaan anggaran tersebut, sebagaiman Daftar Penggunaan Anggaran (DPA),” kata Zainal, Kamis (8/12).

Sementara Direktur Administrasi diduga menerima dana representatif senilai Rp 224 juta sejak April sampai November 2022. Anggaran ratusan juta itu diduga tanpa ada pertanggungjawaban.

Selain dua direktur tersebut, Direktur Teknik juga turut dilaporkan atas dugaan menerima dana representatif senilai Rp 200 juta sejak April sampai November 2022 tanpa pertanggungjawaban.

Zainal bilang, Dirut juga diduga menggunakan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) melebihi ketentuan pagu atau DPA, di mana penggunaan anggaran SPPD ini hanya Rp 128 juta, namun yang digunakan mencapai Rp 294 juta.