Menurutnya, berdasarkan UU Migas Nomor 22 Tahun 2001, kapal yang memuat BBM wajib mengantongi izin khusus selain izin berlayar. Karena itu pihak kepolisian tanpa ada laporan dari masyarakat sudah harus melakukan penyelidikan terkait kebakaran kapal tersebut.
“Saya berharap Pak Kapolda perlu secara intensif melakukan pengawasan terhadap bisnis seorang anggota polisi baik di laut maupun di darat, terutama bisnis BBM, agar tidak merugikan kepentingan masyarakat kecil yang juga punya usaha kecil terkait degan BBM. Karena setahu saya seorang anggota polisi dilarang berbisnis yang merugikan rakyatnya, apalagi bisnis BBM itu terdapat banyak kecurangan yang terjadi,” ujarnya.
Dalam konteks pidana, sambung Konoras yang bertanggungjwab terhadap terbakarnya kapal tersebut adalah kapten kapalnya. Namun dari aspek etika profesi polisi yang berbisnis BBM tersebut wajib diberi sanksi tegas.
“Harus diberi sanksi tegas kepada oknum tersebut,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.