Disentil soal Fajrin yang tak ditahan, kata Wahyuddin, Tajul dan Aditya yang juga merupakan pelaku penganiyaan terhadap paman terlapor Fajrin meminta penangguhan penahanan dengan alasan kuliah dan sebagai tulang punggung keluarga.
“Olehnya itu, hal yang sama juga dilakukan oleh terduga pelaku Fajrin yang juga meminta agar tidak ditahan,” terangnya.
Namun Tajul dan Aditya sejak awal November sudah menjalani masa penahanan di Rutan Kelas IIB Ternate. Hal itu setelah berkas mereka telah dinyatakan P21 oleh JPU yang menangani kasus mereka.
Sedang untuk pelaku Fajrin seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya masih ada berkas yang harus dilengkapi.
“Mungkin hari Senin depan sudah dilakukan tahap II karena hari ini penyidik kita sedang melengkapi petunjuk JPU. Jadi pada prinsipnya tidak ada masalah, proses hukum terhadap pelaku sedang berjalan, setelah itu kita akan konfirmasi kembali,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan