Akibat pembangkangan itu, telah menjatuhkan nama baik, kehormatan, kewibawaan, dan citra partai di mata masyarakat. DPP PDIP pun memutuskan memecat Amin dan melarangnya melakukan kegiatan atau menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan partai.

Kuntu dalam pidatonya menyatakan, Amin Drakel yang telah diresmikan pengangkatannya sebagai Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.82-4317 tahun 2019 telah diberhentikan sebagai Anggota DPRD.

“Oleh karena itu, DPD Pdi Perjuangan Provinsi Maluku Utara telah mengusulkan saudara Darwis Gorontalo sebagai calon pengganti,” tuturnya.

Kuntu juga mengucapkan selamat kepada saudara Darwis Gorontalo yang mulai hari ini telah secara resmi menjadi Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara.

“Amanah yang saudara emban saat ini merupakan sebuah kehormatan yang mengandung tanggung jawab yang besar pula. Untuk itu, jalankanlah amanah ini sesuai dengan sumpah yang telah diikrarkan tadi,” ucapnya.