Akibatnya, korban Tajul mengalami luka robek pada pelipis, bibir pecah dan hidung mengeluarkan darah. Sedangkan korban Aditya mengalami luka bengkak pada mata sebelah kanan dan bibir pecah.

Kedua korban memilih tak melakukan perlawanan karena tengah menghadapi proses hukum. Setelah menganiaya kedua korban, F langsung pergi dan sempat mengancam akan kembali melakukan penganiayaan jika bertemu lagi.

Kedua korban yang merasa terancam dan takut akan kembali terjadi penganiayaan serta tidak terima dengan perbuatan pelaku lalu menuju ke SPKT Polres Ternate untuk membuat Laporan Polisi (LP) dan visum.

Namun, sampai saat ini proses hukum yang telah dilaporkan tersebut terkesan jalan di tempat dan penyidik terlihat tidak serius menanggapi persoalan ini.

“Kami pihak korban sudah sering bertanya ke pihak penyidik Polres Ternate. Namun, tidak ada penjelasan yang membuat kami puas,” kata korban, Jumat (16/12).

Ia menyebut, pelaku juga bebas berkeliaran di luar dan tidak pernah ditahan sejak Juli hingga Desember ini.