a. Surat penyerahan dukungan minimal pemilih (Formulir model F penyerahan dukungan DPD) dan surat pernyataan dukungan (Formulir model F penyerahan dukungan DPD) diserahkan dalam bentuk naskah asli digital yang diunggah melalui Silon dan naskah asli fisik sebanyak satu rangkap.
b. Lampiran surat pernyataan dukungan yang memuat daftar nama dan fotokopi KTP elektronik atau KK pendukung diserahkan dalam bentuk naskah asli digital yang diunggah melalui Silon.
5. Informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan penyerahan dukungan minimal pemilih bagi bakal calon Anggota DPD pada KPU Provinsi Maluku Utara dapat menghubungi layanan help desk KPU Provinsi Maluku (Nomor HP: 0822-9255-8601/0852-9847-1025) atau hadir langsung pada ruangan layanan help desk Kantor KPU Provinsi Maluku Utara.
Tinggalkan Balasan