Tandaseru — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara resmi menerbitkan surat pengumuman tentang pelaksanaan penyerahan dukungan minimal pemilih bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Surat pengumuman tersebut dibuat berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD.
Di mana bakal calon Anggota DPD menyerahkan dukungan minimal pemilih sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, sebagai syarat pemenuhan dukungan pemilih bagi bakal calon Anggota DPD peserta Pemilu 2024.
Dalam surat pengumuman yang ditandatangani langsung Ketua KPU Provinsi Maluku Utara Pudja Sutamat ini memuat 5 poin penting di antaranya:
1. Berdasarkan keputusan KPU Nomor 478 Tahun 2022 tentang penetapan jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran sebagai pemenuhan persyaratan dukungan minimal pemilih untuk bakal calon perseorangan peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2024 Dapil Provinsi Maluku Utara.
Tinggalkan Balasan