“Coba kita kaji dan evaluasi, persyaratan guru yang diberikan penugasan sebagai kepala sekolah itu harus memenuhi syarat guru harus memiliki kualilikasi akademik paling rendah S1 atau diploma empat (DIV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi, guru harus memiliki sertifikat pendidik, serta memiliki Sertifikat Guru Penggerak, memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi guru yang berstatus sebagai PNS,” imbuh Nurlaela.

Kemudian, guru memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama bagi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah baik selama 2 tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian, guru yang telah memiliki sertifikat calon kepala sekolah yang diterbitkan sampai akhir 2021 dapat diberi tugas sebagai kepala sekolah sesuai dengan peraturan baru dan memperkuat kapasitas guru sebagai kepala sekolah dibutuhkan penataan dan perbaikan mekanisme penugasan guru sebagai kepala sekolah.

“Kaitannya dengan hal itu, apakah regulasi di atas diterapkan secara baik atau tidak. Menurut hemat kami, guru yang menjadi kepala sekolah atau unsur pimpinan di satuan pendidikan mampu mendorong pendidikan Kota Ternate ke arah lebih baik, bermutu dan berkualitas,” tandas Nurlaela.