Tandaseru — Tim penyidik Bidang Pidana Khusus Kejari Ternate, Maluku Utara, menggeledah kantor Dinas Kesehatan Kota Ternate, Selasa (13/12).

Penggeledahan ini terkait pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran vaksinator Covid-19 tahun 2021-2022 sebesar Rp 22 miliar.

Pantauan tandaseru.com di lapangan, penggeledahan dipimpin Kasi Pidsus Fajar Hidayat didampingi Kasi Intelijen A Syaeful Anwar, Kasi Pidum Kadek Agus dan Kasi BB Muhammad Adung.

Mereka mendatangi kantor Dinas Kesehatan di Kelurahan Akehuda, Kecamatan Ternate Utara, sekitar pukul 10.37 WIT. Penggeledahan juga disaksikan Pemerintah Kelurahan Akehuda.

Kepala Kejari Abdullah melalui Kasi Intel Syaeful Anwar mengatakan, penggeledahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejari Ternate Nomor PRINT-910/Q.2.10/Fd.2/09/2022 tanggal 28 September 2022 dan Penetapan Izin Penggeledahan Ketua Pengadilan Negeri Ternate Nomor 5/Pen.Gel/Pid.Sus-TPK/2022/PN. Tte tanggal 21 November 2022 dalam Perkara dugaan tindak Pidana Korupsi dalam Belanja Honor Tim Vaksinasi, Belanja Konsumsi Tim Vaksinator, dan Belanja Snack Tim Vaksinator dalam Kegiatan Pengelolaan Upaya Pengurangan Risiko Krisis Kesehatan dan Pasca Krisis Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Ternate Tahun Anggaran 2021.