“Harus ditunda sampai putusan inkrah dari pengadilan ada. Karena itu yang jadi dasar Kemendagri nanti untuk keluarkan SK baru,” tandasnya.
“Harus ditunda sampai putusan inkrah dari pengadilan ada. Karena itu yang jadi dasar Kemendagri nanti untuk keluarkan SK baru,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan