Dalam putusan Nomor 30/PDT/2022/PT Tte, PT menerima banding Amin pada 8 Desember 2022.
“PT memutuskan menerima permohonan banding dan membatalkan putusan PN Ternate Nomor 43/Pdt.G/2022/PN Tte tanggal 26 September 2022,” ungkap Fadly kepada tandaseru.com, Selasa (13/12).
Selain itu, PT Malut juga menyatakan PN Ternate berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Majelis Hakim PN juga diperintahkan memeriksa kembali perkara yang digugat Amin.
“Jadi saat ini kami tengah menunggu jadwal sidang dari PN Ternate,” ujar Fadly.
Diterimanya banding Amin membuat proses peradilan terus berjalan. Fadly menegaskan, situasi ini membuat pelantikan Darwis yang dijadwalkan berlangsung Jumat (16/12) nanti harus ditunda.
Tinggalkan Balasan