Tandaseru — Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara dr. Amin Drakel menggugat pengurus PDI Perjuangan atas pemecatan dirinya sebagai anggota partai.

Pemecatan itu berdampak pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD yang SK-nya telah diterbitkan Menteri Dalam Negeri pada 2 Desember 2022.

Dalam SK Nomor 100.2.1.4-6221 Tahun 2022 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Maluku Utara itu, Darwis Gorontalo selaku pemenang kedua di daerah pemilihan Kepulauan Sula-Pulau Taliabu ditunjuk menggantikan posisi Amin.

Amin menggugat Ketua DPD PDIP Malut Muhammad Sinen, Sekretaris DPD PDIP Asrul Rasyid Ichsan, Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarno Putri, dan Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto.

Gugatan Amin di Pengadilan Negeri Ternate awalnya ditolak PN dengan alasan PN tak berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Amin melalui kuasa hukumnya Fadly S Tuanany lantas mengajukan banding ke PT Malut.