LII dan Sotheby’s Concierge Auctions telah menjelaskan secara akurat bahwa hukum Indonesia tidak mengizinkan pulau-pulau di Indonesia untuk dimiliki oleh pribadi baik orang asing maupun warga negara, atau perusahaan. Yang dilelang adalah sebagian interest di LII sebagai imbalan telah terlibat dalam misi pembangunan ini. Ini hanya bisa dilakukan oleh investor yang memiliki semangat yang sama dengan LII, yaitu kepedulian akan usaha konservasi berskala besar, pembangunan berkelanjutan, dan pemberdayaan
masyarakat.
“Cagar Alam Widi adalah bagian dari keseluruhan ekosistem atol karang secara global dan memegang peranan yang penting, kita harus melakukan segala usaha untuk melindunginya bagi generasi yang akan datang. Inilah mengapa Leadership Islands Indonesia (LII) berkomitmen untuk hanya memanfaatkan kurang dari 0,005% dari luas wilayah Cagar Alam, ini menjadikan LII sebagai pengembang resor di pulau-pulau terpencil dengan tingkat kepadatan terendah di dunia. Sebut saja Maladewa, sebagai perbandingan, memiliki rasio area pemanfaatan hingga 30% dari total wilayah. Konservasi berskala besar merupakan inti dari visi dan dorongan perusahaan selain itu Leadership Islands Indonesia juga telah membentuk tim ahli dalam sustainability yang siap menjalankan proyek tersebut,” tandas Okki.
Sementara Sari Tolvanen, Direktur/Co-Founder Marine Change (www.marinechange.com), Founder/CEO Ocean Eye (https://oceaneye.io), dan mantan juru kampanye Greenpeace selama 10 tahun, menyatakan dirinya telah terlibat dalam perencanaan konservasi laut di Cagar Alam Widi selama 5 tahun terakhir.
“Bersama dengan ahli kelautan lainnya dan LSM lokal, kami telah melakukan banyak ekspedisi penelitian untuk mempelajari kondisi ekologis lingkungan laut dan memetakan lokasi-lokasi di mana terdapat keanekaragaman hayati dengan nilai ekologis yang tinggi. Saya dan rekan-rekan ahli lainnya telah membantu memandu proses master planning Leadership Islands Indonesia, juga dalam proses perencanaan Kawasan Konservasi Laut (KKP) yang dipimpin oleh Pemerintah, dengan mengidentifikasi area yang harus dikategorikan sebagai ‘zona konservasi’ di mana akses masuk ke dalam wilayah tersebut hanya diberikan untuk ilmuwan dengan misi ilmiah tertentu, atau dengan referensi ilmiah,” terangnya.
Menurutnya, area lain dari cagar ini telah dikategorikan untuk “pemanfaatan wisata” tanpa aktivitas penangkapan ikan yang diizinkan, dan ada juga area penangkapan ikan tradisional yang berkelanjutan untuk masyarakat. Komunitas nelayan setempat telah dilibatkan dan dikonsultasikan sepenuhnya dalam proses perencanaan ini sesuai dengan peraturan pemerintah.
“Tim pembangunan berkelanjutan LII telah berusaha keras untuk mendengarkan saran dari saya dan para ahli lainnya dalam menyelaraskan rencana pengembanganya dengan zonasi dan rencana pengelolaan Kawasan Konservasi Laut yang lebih luas. Tim LII telah menunjukkan komitmen luar biasa terhadap konservasi jangka panjang Cagar Alam Widi dan berencana untuk membuat pusat konservasi dengan program penelitian yang akan menarik para konservasionis ternama dari seluruh dunia. LII menunjukkan kepemimpinan yang hebat dalam usahanya mengintegrasikan aspek-aspek diluar aspek konservasi, seperti pemberdayaan masyarakat dan pariwisata berkelanjutan ke dalam satu model usaha pemanfaatan area
konservasi Kepulauan Widi yang mengedepankan ekosistemnya yang unik. Namun demikian tanpa dukungan penegakan hukum yang memadai, ekosistem tersebut terancam rusak oleh kegiatan ilegal yang umum terjadi,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.