Direktur Reskrimsus Polda Kombes Pol Afriandi Lesmana ketika dikonfirmasi terkait penyerahan tahap I tersebut membenarkannya.

“Iya, hari ini penyidik kembali melimpahkan berkas tahap I ke jaksa terkait kasus operasional kepala daerah Halmahera Selatan,” ucapnya di Kota Ternate.

Dari nilai anggaran tersebut, sesuai perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Maluku Utara kerugian negara mencapai Rp 3.474.311.013.