Direktur Reskrimsus Polda Kombes Pol Afriandi Lesmana ketika dikonfirmasi terkait penyerahan tahap I tersebut membenarkannya.
“Iya, hari ini penyidik kembali melimpahkan berkas tahap I ke jaksa terkait kasus operasional kepala daerah Halmahera Selatan,” ucapnya di Kota Ternate.
Dari nilai anggaran tersebut, sesuai perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Maluku Utara kerugian negara mencapai Rp 3.474.311.013.
Tinggalkan Balasan