“Saya menduga LII tak punya modal. Saya tak tahu apakah Jakarta dan anggota DPRD lokal mengetahui MoU ini atau tidak. Jika dipelajari, banyak kewajiban yang diabaikan LII. Di MoU, nelayan lokal bebas tetapi di laporan LKPM, LII menulis salah satu hambatan investasi adalah ancaman keamanan dari nelayan ilegal,” terangnya.
“Jadi urusan dokumen izin dan lain-lain beres. Butuh modal dan karena itu LII melelangnya. Di Pasal 5 poin 5, ada klausul yang mengizinkan LII membawa partner lain dalam pengelolaan Widi. Pasal krusial lainnya adalah pergantian Gubernur dan Bupati tidak membatalkan MoU ini (Pasal 11),” imbuh Asghar.
Ia menilai, MoU pengelolaan Widi sudah tidak relevan dengan kondisi kekinian. Asghar pun mengajak para pengambil kebijakan dan ekonom serta mereka yang selama ini berteriak NKRI harga mati untuk mengkaji secara serius dengan basis data yang jelas.
“Jika pemerintah mengaku tak tahu aktivitas LII, maka hanya menunjukan kebobrokan kita mengelola negara. Widi menurut saya bukan soal klaim nasionalisme dalam bentuk pulau tapi bagaimana melihat kembali MoU ini dan membatalkannya jika dianggap penting. Kedudukan LII terkait lelang sangat kuat karena ada MoU. Jika batal, apakah negara punya dana untuk membangun Widi? Ini poinnya,” tuturnya.
“Hari ini tanggal 8, tenggat dimulainya lelang Widi selama seminggu di New York. Saya menunggu update beritanya. Apakah Widi jadi ‘dijual’ oleh LII? Apapun kabar dari New York, pemerintah sebaiknya bersikap dalam tindakan. Bukan dalam narasi yang berbeda-beda setiap hari,” tegas Asghar.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.