Ia memaparkan, kewajiban PT LII selaku pihak ketiga diatur dalam Pasal 3 MoU LII dengan Pemprov Malut. Antara lain mengembangkan kawasan pariwisata (menggunakan tenaga kerja lokal, boleh jualan minuman beralkohol untuk turis, membayar pajak, tidak boleh ada obat terlarang, tidak mencemari lingkungan, mengizinkan nelayan lokal menangkap ikan, dan banyak kewajiban lainnya).
“Sejak 2015, Widi telah jadi ‘milik’ LII setelah Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba dan adiknya Muhammad Kasuba -Bupati Halsel saat itu- membuat MoU untuk menyerahkan pengelolaan Widi ke LII. Jangka waktunya 35 tahun dan bisa diperpanjang 20 tahun,” paparnya.
Dalam MoU tersebut, sambungnya, ada klausul pembangunan dimulai paling lambat 3 tahun setelah MoU. Pada 2017, LII minta perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam Penyedia Sarana Wisata Alam (IUPJLWA-PSWA).

“Gubernur lalu memberi perpanjangan pada 2018. Dengan ketentuan keuntungan pengelolaan Widi akan diberikan sebesar 5 persen ke Malut dan Halsel,” tukasnya.
Masalahnya, Asghar berkata, 7 tahun setelah MoU, tak satu pun fasilitas pariwisata yang dibangun. Kondisi Widi tak berubah dan kadang jadi tempat jemur ikan hasil tangkap nelayan.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.