“Hal itu diduga bertentangan dengan jabatan dan kewenangan yang bersangkutan,” jelas Zainal.

Atas dasar ini, Zainal mendesak Kejati segera memanggil dan memeriksa ketiga direktur tersebut.

“Selain itu, kami juga mendesak agar Kejati Maluku Utara memeriksa Direktur Administrasi berkaitan dengan dugaan menerima fee pembelian barang,” pungkasnya.