Hengky juga memberikan warning kepada tiga oknum polisi tersebut agar tidak melakukan hal yang sama setelah penyelesaian perkara melalui RJ.

“Setelah RJ, jangan lagi lakukan tindakan-tindakan yang justru mencoreng nama institusi lagi,” tegasnya.

Sementara itu Kasubdit I Ditreskrimum Polda Kompol Arinta Fauji menjelaskan, kasus dugaan penganiayaan dengan tersangka anggota Polri ini sudah diserahkan tahap II atau P21 ke Kejaksaan.

“Sudah diserahkan, tapi kita sudah komunikasi dengan jaksa juga kalau ada RJ, dari jaksa menyampaikan tidak ada masalah. Makanya hasil dari RJ hari ini akan kita limpahkan ke jaksa lagi,” ungkap Arinta.

Sebelum mengakhiri RJ ketiga tersangka juga menyampaikan permintaan maaf kepada korban, keluarga besarnya dan institusi Polri dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.