Tandaseru — Kasus kekerasan tiga anggota polisi terhadap mahasiswa Universitas Halmahera berakhir damai. Laporan polisi kasus ini resmi dicabut setelah Ditreskrimum Polda Maluku Utara memediasi lewat restorative justice, Rabu (7/12).

Infromasi yang dihimpun tandaseru.com menyebutkan, pencabutan laporan dilakukan korban setelah para tersangka bersedia menanggung biaya pengobatan sebesar Rp 80 juta.

Tiga polisi yang menjadi tersangka bertugas di Polres Halmahera Utara. Mereka adalah Bripda Fidyanto Rigi Cakarboty Kroons (21 tahun), Bripda Djarja (22 tahun) dan Bripda Sofyan Potabuga (20 tahun). Ketiganya melakukan penganiayaan terhadap terhadap korban karena mengunggah foto polisi dan anjing pelacak (K9) dengan caption “tidak bisa pakai tangan pakai anjing”.

Kabag Wasidik Ditreskrimum Polda AKBP Hengky Setiawan saat memimpin RJ sempat meminta penjelasan korban terkait penyelesaian perkara tersebut.

“RJ yang dilakukan ini tanpa ada paksaan dan tekanan dari pihak manapun,” ungkap Hengky melalui saluran telepon terhadap korban.