Tandaseru — Bea Cukai Kota Ternate, Maluku Utara, melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan pengedaran rokok ilegal tanpa cukai ke Kejari, Rabu (7/12).
Kasi Pidsus Kejari Fajar Hidayat mengungkapkan, tersangka yang diserahkan berinisial WA. Ia diduga secara bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan JJT (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengedarkan rokok ilegal pada Agustus 2022.
Kejadian ini bertempat di mes Tenaga Kerja Asing (TKA).
“Terdakwa melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan Barang Kena Cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana,” terangnya.
Tersangka sendiri tidak ditahan lantaran ada surat permohonan penangguhan penahanan rutan dari penasihat hukumnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.