Tandaseru — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Halmahera Barat, Maluku Utara, akan melakukan pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) bersama Tim Asistensi Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) Ternate.

Tiga Ranperda yang bakal dibahas adalah tentang Penanggulangan Bencana Daerah, Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah, dan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Ketua Bapemperda DPRD Halbar Albert Hama menjelaskan, tujuan pembentukan Ranperda ini karena Halbar adalah salah satu daerah rawan bencana. Bapemperda pun mencoba merumuskan ini agar saat bencana alam ada perhatian khusus pemerintah yang sudah diatur dalam perda tersebut.

“Sementara perda pembentukan produk daerah adalah pedomannya bahwa setiap produk kita mengacu dan tidak terlepas dari undang – undang Omnibus Law, dan ada beberapa Perda, produk hukum daerah yang sudah keluar dari Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja, makanya ada perda yang tidak sesuai lagi akan diluruskan dengan perda ini dan memerintahkan untuk merevisi kembali dan acuannya adalah ini,” terangnya, Selasa (6/12).

Perda tentang hukum adat, tambah Albert, sangat penting dilakukan karena menyangkut pengayoman dan perlindungan terhadap masyarakat adat yang ada di Halbar.