Keempat, ada tuduhan sebagian masyarakat yang beranggapan Pemkab Halsel telah menjual Kepulauan Widi ke pihak asing, dalam hal ini PT LII.
“Dan kelima, dengan melakukan sebaran informasi ke pihak investor asing lainnya dengan harapan dapat bermitra dengan PT LII, Pemkab Halsel menilai PT LII bukan sebagai investor tunggal yang akan mengelola Kepulauan Widi melainkan terkesan sebagai broker,” ujar Usman dalam surat tersebut.
“Atas dasar poin-poin tersebut dan ketidakpatuhan terhadap MoU maka kami mengharapkan Pemprov Malut mencabut izin pengelolaan dan membatalkan MoU dengan PT LII,” tandasnya.
Terpisah, Kabag Hukum Pemda Halsel Rusdi Hasan menyatakan pemda saat ini tengah mengkaji pencabutan MoU dengan pengembang.
“MoU antara Pemprov, Pemda Halsel itu melanggar semua prinsip undang-undang maupun peraturan pemerintah,” tukasnya, Senin (5/12).
Tinggalkan Balasan