Tandaseru — Kejari Halmahera Timur, Maluku Utara, resmi menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta Bukan Pekerja (BP) dan bantuan iuran pemda pada Dinas Kesehatan.
Penyalahgunaan anggaran tahun 2021 ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 789.717.600 berdasarkan audit kerugian negara oleh Inspektorat Nomor 134/700/XI/2022.
Tersangka yang ditetapkan adalah mantan Bendahara Dinkes tahun 2021 berinisial MM.
“Setelah melakukan serangkaian upaya penyidikan, penyidik tindak pidana khusus Kejari Halmahera Timur berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah menetapkan tersangka dalam perkara ini yang berinisial MM berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor PRINT-339/Q.2.18/F.1/12/2022 tanggal 5 Desember 2022,” ungkap Kepala Kejari I Ketut Terima Darsana, Senin (5/12).
MM disangka melanggar PasalĀ 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (primair) danĀ Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (subsidair).
Tinggalkan Balasan