Pemerintah pusat pun memerintahkan pemda untuk meninjau ulang izin untuk PT LII. Menurut Safrizal, PT LII telah melanggar nota kesepahaman karena tak melakukan pembangunan sejak perjanjian 7 tahun lalu.

“DPMPTSP Provinsi Maluku Utara segera melakukan proses pencabutan sementara perizinan kepada PT LII, mengingat belum ada realisasi kegiatan apapun selama tujuh tahun, maka sesuai regulasi dapat dilakukan pencabutan,” ujarnya.

Sebelumnya, Pulau Widi akan dilelang di situs Sotheby’s Concierge Auctions. Situs itu mencantumkan Pulau Widi pada rencana lelang yang akan digelar 8 Desember.

“Kesempatan sekali seumur hidup menanti. Berlokasi di ujung Indonesia timur, jantung segitiga karang, Kepulauan Widi adalah sebuah kepulauan atol karang dengan lebih dari 100 pulau tropis murni tak berpenghuni,” tulis situs tersebut.