“Setelah saya dikeroyok oleh kades dan beberapa perangkat desa, saya dengan terpaksa menuju ke Polres Morotai untuk membuat Laporan Polisi, meskipun saya dalam kondisi kesakitan akibat perbuatan mereka,” ujarnya.

Kuasa Hukum Wilhelmus, Veynrich TE Merek, membenarkan kliennya telah melaporkan kepala desa dan perangkat desa ke polisi atas dugaan pengeroyokan dengan LP Nomor LP/134/XII/2022/SPKT/POLRES P. MOROTAI/POLDA MALUT tertanggal 1 Desember 2022.

Menurut Veynrich, sesuai permintaan kliennya, kasus kejahatan penganiayaan ini tidak boleh berlarut-larut di meja penyidik Polres.

“Segera diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Apalagi dugaan pengeroyokan itu dilakukan di kantor desa.