AKBP Andik Purnomo mengatakan, intinya dalam mediasi kedua belah pihak sama-sama mencarikan solusi untuk menyelesaikan berbagai masalah internal di PAM Ake Gaale.

Meski begitu, pada tahap lanjutan penyelesaian internal setelah mediasi di Polres Ternate ini, Andik menegaskan bahwa pelayanan air bersih kepada masyarakat tidak boleh terganggu.

“Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama seluruh masalah yang ada di sana segera terselesaikan dan bisa pulih kembali, dan karyawan bisa bekerja dengan baik, hak-haknya tercukupi semuanya demikian juga dengan direksi,” kata Andik.

Andik menjelaskan, ada sekitar 14 poin masalah yang terjadi di internal PAM Ake Gaale. Diantaranya mengenai persoalan kebijakan hak-hak karyawan dan miskomunikasi antara direksi dan karyawan.