Meski begitu, Abubakar menegaskan, Perwali yang sebelum dikoreksi itu sebenarnya tidak melanggar aturan karena sudah sesuai Permendagri Nomor 2 tahun 2007. Di mana, besarannya gaji dan tunjangan direksi serta dewas ditentukan oleh KPM.

Meski begitu, Abubakar tidak merinci berapa besar pemangkasan gaji dan tunjangan direksi serta dewas dalam Perwali tersebut.

Sementara itu, tuntutan karyawan atas pencopotan dirinya sebagai Dirut PAM Ake Gaale dalam aksi lanjutan tadi, kata Abubakar, tuntutan tersebut bukanlah hal yang mudah. Sebab, Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 menyatakan Direksi dan Dewas diberhentikan apabila merugikan perusahaan maupun adanya pelanggaran lainnya.

Terkait pemberhentian dimaksud sesuai regulasi pun tidak serta-merta dilakukan tanpa ada mekanisme evaluasi.

Namun, faktanya kata lanjut dia, selama ini semasa kepemimpinannya sebagai Dirut, perusahaan justru mendapatkan keuntungan.

Ia menduga bahwa kisruh di internal perusahaan yang dipimpinnya ini dikarenakan ada segelintir pegawai yang merasa tidak puas dengan berbagai kebijakannya membenahi perusahaan.