Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini dihadiri Sultan Tidore Husain Alting Sjah, Staf Kesultanan Bidang Hukum Ismail Mahmud, Kajari Tikep, Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Umum, Sri M. Joisangadji, Jaksa Penuntut Umum Nita Fitria, perwakilan korban almarhumah Rugaya Salim, dan tersangka bersama suami.