Ia menjelaskan, pengisian kekurangan nakes dapat menggunakan beberapa skema. Pertama, dengan PPPK. Tetapi tahun ini Halbar tidak mempunyai kuota.
Kedua, kerja sama dengan pemerintah desa melalui Dana Desa yang disebut dengan kontrak dan sumber anggarannya dari DD.
“Tetapi skema itu kita akan koordinasi kembali dengan DPMPD dan dinas terkait untuk implementasi selanjutnya,” bebernya.
“Sebenarnya tenaga-tenaga itu sudah tersedia tetapi kemudian karena proses kawin-mawin dengan pihak TNI-Polri sehingga terjadi kekosongan kembali,” sambung Novelheins.
Ia bilang, apabila ke depan skema kerja sama dengan pemdes melalui DD ini ada kontrak dengan bidang desa atau tenaga kesehatan maka akan dibuat semacam MoU minimal 5 – 10 tahun kerja baru bisa keluar dari desa. Ini dilakukan untuk memastikan semua proses pelayanan kesehatan dasar di tingkat desa bisa berjalan.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.