Tandaseru — Pemerintah Pulau Morotai, Maluku Utara, telah memasukkan memori banding atas empat gugatan Pilkades. Selain itu, dua desa lain memori banding ke PTTUN Makassar-nya masih disusun.
“Jadi baru empat desa itu yang memori bandingnya sudah diajukan. Sedangkan dua desa lainnya yakni Cio Gerong dan Cempaka masih sementara dibuat memori bandingnya,” ungkap Kepala Bagian Hukum Sulaiman Basri, Senin (21/11).
Setelah memori banding dimasukkan, majelis hakim PTTUN Makassar akan menyesuaikan memori banding dengan hasil putusan hakim PTUN Ambon.
“Tahapannya dilaksanakan secara online, jadi pada prinsipnya kita tinggal menunggu hasil putusannya saja,” jelasnya.
“Jadi, kami tetap optimis gugat sampai tuntas dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung jika upaya banding di PTTUN Makassar kami kalah juga,” tambah Sulaiman.
Tinggalkan Balasan