Tandaseru — Kejari Halmahera Utara, Maluku Utara, mengeksekusi terpidana kasus persetubuhan anak bernama Isto Tambolo, Jumat (18/11).
Eksekusi ini dalam rangka melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 76/Pid.Sus/2022/PN Tob tanggal 7 November 2022 melalui surat perintah nomor PRINT-39/Q.2.12/Eku.03/11/2022.
Isto dipidana melanggar Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlidungan Anak menjadi Undang-undang dan Pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam amar putusannya, sidang yang dipimpin IGNg P Rama Wijaya sebagai Hakim Ketua didampingi Hendra Wahyudi dan Mohammad Salim Hafidi sebagai hakim anggota menyatakan Isto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya dan melarikan perempuan yang belum dewasa tanpa izin orang tuanya. Hal ini sebagaimana dakwaan kombinasi kumulatif kesatu subsidair dan kedua Penuntut Umum.
Isto dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider kurungan 6 bulan.
Tinggalkan Balasan