“Seharusnya, menjadi guru jika menemukan siswanya melakukan kesalahan itu harus dibimbing, bukan dipukul seperti binatang hingga mengalami memar sekujur wajah,” katanya.

Ia pun langsung mendatangi Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ternate untuk membuat laporan aduan penganiayaan. Setelah melapor, korban langsung diarahkan melakukan visum et repertum serta diarahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse (Reskrim).

“Kami sangat harapkan kasus ini harus diproses secara hukum, agar guru seperti ini mendapatkan efek jera serta menjadi pelajaran buat guru yang lain,” tegasnya.

Kasi Humas IPDA Wahyuddin saat dikonfirmasi membenarkan telah menerima laporan tersebut.

“Sudah diterima oleh PPA dan masih dilakukan pemeriksaan,” pungkasnya.