Tandaseru — Polda Maluku Utara melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) resmi melakukan memecat oknum anggota Brimob berinisial A.
A dipecat lantaran berselingkuh dengan seorang perempuan yang tak lain adalah istri rekan sejawatnya, M.
Kabid Propam Polda Malut Kombes Pol Wahyu Agung Sujatmiko ketika dikonfirmasi membenarkan A telah dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Sudah di-PTDH. Sidang kalau nggak salah minggu lalu,” kata Wahyu di Kota Ternate, Kamis (10/11).
“Jadi dia sudah di-PTDH,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.