Tandaseru — Pengadilan Negeri Sorong, Provinsi Papua Barat, kembali menggelar sidang praperadilan kasus dugaan pengeroyokan, Kamis (10/11). Praperadilan ini diajukan keluarga tujuh tersangka yakni Derek Agus Yapen, Egos Kopisi, Markilus Dimara, Yeheskiel Warfandu, Sampari Yacop Korwa, Yeremias Viktor Korwa, dan Herol Womsiwor.

Akibat dugaan pengeroyokan itu, Hamdani Rumadan meninggal dunia di Pantai WTC Raja Ampat September lalu. Para tersangka melalui kuasa hukumnya Arfan Paretoka lalu mengajukan praperadilan dengan Nomor:6/Pid.Pra/2022/PN Son.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan pemohon ini dipimpin Hakim Muslim Ash Siddiqi. Saksi yang dihadirkan adalah Dr. Hasrul Buamona, S.H.,M.H., Ahli Hukum dari Magister Hukum Universitas Widya Mataram Yogyakarta.

Sebagai ahli, Dr. Hasrul dalam keterangannya menyatakan penegakan hukum pidana materil (handhaving van het recht) sudah tentu harus melalui serangkaian hukum pidana formil (hukum acara pidana) yang mana ini merupakan bagian integral dari sistem peradilan pidana baik yang berlaku secara universal maupun secara khusus berlaku di Indonesia.

“Ini sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Indonesia (KUHAP),” ujar pria asal Maluku Utara ini.