Korban pun mengiyakan permintaan itu dan mendatangi Polsek Wasile Selatan bersama rekannya Ridwan Khairun pada 25 September pagi.
Usai menyerahkan uang tebusan itu Nasrun menandatangani surat pernyataan yang telah disiapkan. Namun barang-barang miliknya yang ditahan hanya sebagian dikembalikan kepadanya.
“Barang dagangan berupa 44 jerigen minyak tanah beserta alat ukurnya kosong, hanya yang dikembalikan itu kendaraan roda empatnya saja,” jabar Djasman.
Djasman menambahkan, setalah mendengar kejadian yang dialami saudaranya ia pun menghubungi Kanit Serse itu mempertanyakan persoalan yang terjadi. Ia mengatakan akan melaporkan perbuatan kedua oknum pejabat tersebut ke Polda Maluku Utara atas dugaan tindak pidana pemerasan.
Sayangnya, penyampaian Djasman itu justru mendapat respon negatif Kanit Serse. Ia menyatakan akan memproses kembali kasus Nasrun.
“Olehnya itu, selain ke Polda saya juga ancam balik tindakan kedua oknum ini ke Kompolnas dan ke Mabes Polri,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.