Setelah korban tiba di Mapolsek, mobil pikap beserta muatannya langsung ditahan. Kemudian Kanit Serse melalui pembicaraan telepon menyuruh korban pulang ke rumahnya di Desa Domato, Halmahera Barat. Nasrun diminta kembali keesokan harinya tanggal 2 September untuk dimintai data.
Namun setelah kembali ke Mapolsek sore harinya sekira pukul 15:00 WIT, Nasrun justru disuruh pulang kembali dengan alasan menunggu kedatangan Kapolsek Wasile Selatan dari luar kota.
“Selang dua hari, korban kemudian ditelpon Kanit yang dalam percakapan itu meminta ditransfer uang sebesar Rp 1 juta guna memudahkan pengurusan kasus,” terang Djasman.
Pada hari itu juga Nasrun langsung memenuhinya. Ia mentransfer uang Rp 1 juta ke rekening BRI Nomor 521301006853534 milik Kanit Reserse.
Pada hari Selasa tanggal 6 September 2022 pukul 10.00 WIT, Nasrun menelepon lagi Kanit Serse menanyakan penyelesaian kasusnya. Saat itu Kanit memerintahkan Nasrun segera merapat ke Mapolsek untuk berbicara langsung dengan Kapolsek.
“Ternyata begitu korban tiba di kantor Polsek, Kanit mengatakan bahwa Kapolsek sedang tidak berada di tempat. Kemudian Kanit pun langsung membebani korban untuk membayar uang tebusan sebesar Rp 15 juta,” ungkapnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.