“Merujuk pada keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131 82-3130 dan 132 82-3131 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Tengah akan berakhir pada tanggal 23 Desember 2022,” tulis Gubernur dalam suratnya.
Sebagaimana ketentuan Pasal 201 ayat (9) dan ayat (11) UU 10/2018, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati/wali kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tinggalkan Balasan