“Karena tugas dan tanggung jawab pencegahan dan kekerasan terhadap anak ini bukan saja di tangan penegak hukum, pemerintah maupun negara,” ucap Nurlela.
Ia mengajak semua elemen masyarakat ikut bertanggung jawab terhadap keselamatan dan keamanan anak-anak.
“Biar kita dilindungi oleh Undang-undang 35 tahun 2014, tapi kita tetap sama-sama bertanggung jawab. Jika sama-sama bertanggung jawab maka yakin dan percaya kita bekerja sama bisa mengurangi tindakan seksual terhadap anak,” ujarnya.
“Tujuannya kita mengurangi kekerasan maupun pelecehan terhadap anak. Karena anak-anak banyak yang tidak mengetahui ketika dilecehkan,” tukas Nurlela.
Ia mencontohkan, tindakan pelecehan yang masih belum disadari anak misalnya pelaku memegang pantat dan alat kelamin.
Tinggalkan Balasan