“Jadi, semua dikembalikan ke Pemda. Kami sudah konsultasi atas nama Pemda dengan asisten I, dan kami juga konsultasi dengan pengacara negara dalam hal ini pihak kejaksaan terkait dengan putusan ini. Atas saran dari pada pengacara negara, maka kami di Pemda sudah menetapkan untuk banding ke PTUN Makasar,” kata Ahdad Hi. Hasan, Kepala DPMD Pulau Morotai, Kamis (3/11).
Menurut dia, upaya hukum banding ditempuh karena ada fakta-fakta yang muncul dalam persidangan namun tidak menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim PTUN Ambon.
“Jadi kami coba melakukan banding,” pungkasnya mengakhiri.
Tinggalkan Balasan