Tandaseru — Kejari Pulau Morotai, Maluku Utara, telah menerima berkas oknum kepala sekolah SD berinisial RS, tersangka kasus persetubuhan anak. Korban merupakan siswi di sekolah yang dikelola RS.

Setelah jaksa menerima berkas tersangka dari Unit PPA Penyidik Satreskrim Polres Morotai, RS langsung digiring ke Lapas Tobelo, Halmahera Utara, Jumat (4/11).

“Hari ini kami Kejaksaan Negeri Pulau Morotai menerima tersangka dan barang bukti atas nama RS,” ungkap Kasi Pidum Kejari Dasim Bilo kepada awak media.

Ia memaparkan, RS disangka melanggar Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

“Yang bersangkutan pada hari ini jadi tanggung jawab kami, dan barang buktinya sudah kami terima. Kemudian tersangkanya juga kami terima dalam keadaan sehat dan inshaa Allah hari ini juga kami limpahkan ke Lapas Tobelo Halut,” timpalnya.