“Akibat perbuatan terlapor menimbulkan kerugian kepada klien kami yang sampai sekarang belum menerima 1 unit mobil Grand Livina 1.5 (XV) M/T Tahun 2013 warna putih dengan nomor rangka: MHBG1CG1FDJ-122009, nomor mesin: HR15-996353B yang menjadi obyek akad antara klien kami dengan terlapor,” pungkasnya.
Terkait
Terkini
Advertorial
Jelang Idulfitri, Wawali Tidore Pantau Kelayakan Kapal dan Posko Mudik di Tiga Pelabuhan
5 jam yang lalu
Penting Dibaca
Komnas HAM Didesak Turun Tangan Atas Dugaan Kekerasan Aparat Terhadap Warga Sipil di Tambrauw
5 jam yang lalu
Perkara
Polisi Amankan Dua IRT Penjual 200 Kantong Miras Ilegal Asal Halmahera Barat
6 jam yang lalu
Penting Dibaca
Tukang Ojek Diduga Pamer Alat Kelamin di Tengah Kerumunan Pembeli Tiket Kapal, GMKI Ternate Desak Polisi Bergerak
18 jam yang lalu
Advertorial
PLN MMU Perkuat Kesiapsiagaan Kelistrikan Jelang Lebaran dan Siagakan 1.332 Personel
1 hari yang lalu
Advertorial
PLN MMU Komitmen Pasokan Listrik Aman dan Andal selama Ramadan dan Idul Fitri
2 hari yang lalu



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.