- Berperan secara proaktif memantau dan mengawasi penyerapan sisa anggaran di akhir tahun 2022
- Mempedomani batas-batas akhir pengajuan kontrak/perubahan kontrak dan pengajuan SPM ke KPPN sebagaimana ketentuan dalam Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-8/PB/2022
- Berkoordinasi dengan penyedia barang/jasa untuk percepatan pekerjaan
- Mampu menyelesaikan tugas dan tanggung jawab pelaksanaan anggaran sampai dengan akhir tahun 2022
- Tidak mengajukan data kontrak/perubahan kontrak dan/atau SPM ke KPPN di luar batas waktu yang ditentukan.
Tag Terkait:




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.