“Sampai triwulan III TA 2022, capaian indikator Deviasi Halaman III dan Penyerapan Anggaran wilayah Maluku Utara dapat dikategorikan cukup rendah,” jelas Adnan.
Pada kesempatan ini dibahas target penyerapan anggaran di triwulan IV Tahun 2022, mitigasi risiko atas kemungkinan terjadinya pengajuan Data Kontrak dan pengajuan SPM di luar batas waktu terutama jenis belanja 53 (belanja modal).
“Sampai dengan akhir Oktober 2022, dari alokasi belanja kementerian/lembaga sebesar Rp4,67 triliun di Maluku Utara masih terdapat Rp1,39 triliun yang belum terserap,” ungkapnya.
Melalui FGD ini Adnan meminta komitmen dari para KPA dan PPK untuk dapat menyelesaikan pelaksanaan anggaran di tahun 2022 dengan baik, dan melakukan pengajuan data kontrak dan SPM dilakukan sesuai dengan batas-batas waktu yang ditentukan.
Berikut komitmen dari pada KPA dituangkan dalam pakta yang memuat hal-hal sebagai berikut:




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.