Tandaseru — Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku Utara mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan Medan, Sumatera Utara.

Tersangka AIM alias A (30 tahun), warga Kelurahan Sangaji, Kota Ternate, ditangkap petugas BNN di salah satu kantor jasa pengiriman. Pria tersebut ditangkap setelah petugas memperoleh informasi adanya pengiriman paket narkotika jenis sabu dari Kota Medan.

Petugas BNN kemudian menelusuri informasi tersebut dan melakukan kerja sama dengan pihak ekspedisi. AIM akhirnya ditangkap bersama barang bukti, Sabtu (29/10) sekitar pukul 22:52 WIT.

Kepala BNN Maluku Utara Brigjen Pol Agus Rohmad mengatakan, barang bukti yang disita adalah benda diduga sabu seberat bruto 80,94 gram yang.

“Selain itu barang bukti non narkotika yang juga diamankan adalah satu unit motor merk Yamaha Fino merah putih DG 3450 XY, satu buah kunci motor, dan satu unit handphone merk Huawei warna putih,” kata Agus, Rabu (2/11).